Kasi Intel Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H, M.H (Ft: Ist)
SAMARINDA | BritaHUKUM.com – Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam siaran persnya Nomor: PR/0.4.11/Dsb.4/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, menerangkan sering terjadi adanya aksi tindak kejahatan penipuan dengan mencatut nama pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda sehingga masyarakat diminta untuk selalui waspada.
Menyikapi modus penipuan tersebut, seluruh pejabat di Kota Samarinda, maupun pihak terkait lainnya, diminta untuk tidak merespon aksi oknum yang mencoba mencoreng nama Institusi Kejaksaan Negeri Samarinda, hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H, Senin (26/6/2023).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, ada oknum yang mengatasnamakan pejabat dari Kejaksaan Negeri Samarinda, modusnya mencoba meminta uang dan proyek pekerjaan.
Bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Samarinda sedang gencar melakukan proses penindakan terhadap
perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejari Samarinda. Ternyata ada oknum yang memanfaatkan aksi tersebut untuk mengambil keuntungan pribadi, jelas Erfandy.
Maraknya aksi upaya penipuan mengatasnamakan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut
sangat merugikan bagi Kejaksaan dan tidak bisa ditoleransi, jelas Erfandy.
Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H, menghimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat Kota Samarinda, pejabat pemerintah, ASN, pegawai BUMN dan BUMD, maupun perusahaan swasta, agar tidak melayani apabila menerima telepon maupun pesan singkat dari oknum yang tidak bertanggung jawab atau tidak dikenal, yang mengatasnamakan jaksa atau pejabat dari Kejaksaan Negeri Samarinda, tegas Erfandy Quiliem.
Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Seksi Intelijen siap menerima laporan dari masyarakat, apabila ada yang menerima telepon atau pesan singkat yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan Negeri
Samarinda, pungkas Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy. (beha/agazali).