“Kita sudah menyelesaikan pekerjaannya dan sudah bisa dinikmati, dipergunakan oleh masyarakat yang menggunakan layanan di pengadilan negeri,” ujar Wali Kota Andi Harun usai peresmian
Usai meresmikan, Wali Kota Andi Harun menyempatkan berkeliling meninjau berbagai ruangan dan fasilitas yang ada di Pengadilan Negeri Samarinda. Ia mengenang masa lalunya yang kerap berkunjung saat menjadi Advocad yang mendampingi kliennya
Wali Kota Andi Harun mengaku senang bisa mendukung peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan publik di Kota Samarinda, mengingat keterbatasan anggaran daerah. Maka dari itu, sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.
Ke depan, pihaknya akan terus mendukung peningkatan layanan di Kota Samarinda. Terutama bagi Forum Komunikasi pimpinan daerah.
Sebelumnya Ketua PN Samarinda Darius Naftali, SH, dalam sambutannya mengatakan, dalam upaya mewujudkan badan peradilan Indonesia yang Agung, Pengadilan Negeri Samarinda berkewajiban terus meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,
“Maka dengan itu Pengadilan Negeri Samarinda memisahkan antara ruang tunggu sidang dengan ruang PTSP untuk masyarakat,” sebut Darius Naftali.
Ruang tunggu Sidang pada dasarnya sebagai upaya peningkatan layanan publik bagi seluruh pengunjung dan pihak pencari keadilan dilingkungan Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencapai layanan publik yang prima.
Kepada pewarta Ketua PN Samarinda Darius Naftali, SH., MH. mengatakan bahwa semua sarana dan prasarana dapat terwujud karena mendapatkan hiba dari Pemkot Samarinda dalam 2 tahun anggaran
Pada tahun 2022 PN Samarinda mendapat hiba sebesar Rp 907 442 400,- untuk perbaikan seluruh atap kantor, dan pada tahun 2023 PN Samarinda kembali mendapat hibah sebesar Rp 2 330.682.000,- dana tersebut untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana, ruang tunggu sidang dilengkapi dengan layar, ruang mediasi, ruang tunggu sidang, ruang tunggu PTSP, ruang pelayanan check-in sidang, ruang sidang tunggu anak, ruang tunggu Hakim dan Panitera Pengganti, akses pintu menuju área steril hakim dan pegawai, lorong pengunjung, akses jalan menuju Masjid, ruang command center, ruang toilet disabilitas, ruang toilet pengunjung, akses jalan menuju kantin, pagar pembatas kantin dan rumah dinas, parkir khusus wanita dan disabilitas, ruang posbakum, pojok tunggu pengunjung, kompensasi pelayanan, ruang tamu terbuka, working space, dan papan informasi, pada meja petugas piket/informasi sidangmemberikan pelayanan yang Prima dan ruang tunggu sidang ini juga ramah terhadap Difabel dan anak-anak, pungkas Darius Naftali. (beha/agazali)