JAKARTA | BritaHUKUM.com : Beberapa tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat, hendaknya tidak luput dari perhatian untuk dapat membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif.
Wakil Jaksa Agung Sunarta (kiri) saat membuka PPPJ Tahun 2024 (Foto: IST)
“Seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tindak pidana terkait narkotika, mafia tanah, dan sensibilitas gender serta konsep keadilan restoratif yang senantiasa digalakkan oleh Kejaksaan,” ujar Sunarta.
Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Sunarta membacakan sambutan Jaksa Agung Burhanuddin saat pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 81 Gelombang I tahun 2024, yang berlangsung di Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Pada PPPJ yang diikuti 349 peserta itu, Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Sunarta, mengatakan, saat ini kita sudah berada di tengah-tengah perkembangan era digital, suatu era yang kecanggihan dan kecerdasan teknologi secara perlahan akan mendegradasi kecerdasan manusia.
“Dan perkembangan teknologi tersebut juga telah membuka ruang akses teknologi informasi yang borderless,” kata Wakil Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa sektor penegakan hukum pun tak luput terkena dampak dari perkembangan teknologi dan digital tersebut.
Mulai dari permasalahan tempus dan locus delicti terhadap kejahatan di dunia maya sampai pada kemungkinan berkembangnya subjek hukum dengan adanya Artifisial Intelijen (AI) atau kecerdasan buatan.
Oleh karenanya, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung meminta hal ini menjadi perhatian serius para penyelenggara dan pendidik, agar memastikan para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date, sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual.
Dalam Diklat ini, Wakil Jaksa Agung menyampaikan pesan dari Jaksa Agung untuk jalani dengan sungguh-sungguh setiap proses pembelajaran dan aturan yang ditentukan.
Sunarta berharap para calon jaksa untuk menjalani pendidikan sungguh-sungguh, agar mampu memahami ilmu yang diberikan dengan baik serta dapat menjiwai pelaksanaan dari ilmu dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kalian sebagai Jaksa.
“Ilmu yang dipelajari dengan ikhlas dan sungguh-sungguh akan menghasilkan penerapan hukum yang sarat akan moral dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutur Wakil Jaksa Agung Sunarta.
PPPJ kali ini mengambil tema “Jaksa BerAKHLAK Menuju Indonesia Emas” yang diikuti oleh 349 peserta.
Menurut Sunarta, tema PPPJ kali ini selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong transformasi aparatur dan abdi negara melalui penerapan core value BerAkhlak, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.
“BERorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif menjadi karakter yang harus dimiliki tiap insan adhyaksa, khususnya para calon Jaksa yang akan ditempa dalam waktu beberapa bulan ke depan,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa BerAKHLAK menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tidak hanya cerdas, melainkan juga memiliki kapabilitas, profesionalisme tinggi dan berintegritas, serta responsif terhadap perubahan serta tujuan organisasi.
Menurutnya, PPPJ ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, akan tetapi merupakan pembekalan utama setiap jaksa untuk menjadi Jaksa yang tangguh, yaitu Jaksa yang senantiasa mengembangkan potensi diri melalui belajar secara berkelanjutan (lifelong learning) dan belajar pada setiap situasi dan kondisi (learning by circumstances).
“Diklat PPPJ merupakan suatu proses transformasi pegawai Kejaksaan, dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa.
Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi tanggung jawab, kewenangan, serta perilaku hidupnya.
Pergantian status tersebut tentunya harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Adapun penyelenggaraan Diklat PPPJ Tahun 2024 ini merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk mempelajari dan menguasai penerapan KUHP Nasional meskipun baru akan berlaku di tahun 2026.
“Namun dengan adanya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bagi penuntut umum, membuat para Calon Jaksa untuk harus mempersiapkan diri sejak dini dengan sebaik mungkin,” pungkas Sunarta. (bha/kp/agazali).