BANJARMASIN | BritaHUKUM.com :
Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh seluruh tahapan, baik dari segi ketepatan waktu maupun keakuratan data.
Wakil Jaksa Agubg, Dr. Sunarta, SH. MH didampingi Kajati Kalsel (Foto: Istimewa).
Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Dr Sunarta SH MH, yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI, dalam paparannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), beberapa waktu lalu.
“Yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI,” ujar Sunarta.
Mengawali arahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat dan esensi dari pentingnya Reformasi Birokrasi untuk perbaikan dan peningkatan institusi Kejaksaan secara kelembagaan.
Untuk itu, Dia meminta agar mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh.
Sunarta menambahkan, kegiatan ini menjadi momentum untuk terbentuknya komitmen bersama bagi seluruh insan Adhyaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan guna implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara optimal, dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Dan peningkatan pelayanan publik sebagai wujud menjaga marwah institusi Kejaksaan RI,” katanya.
Sejatinya, kata Sunarta, bukanlah sesuatu yang sulit bagi seluruh insan Adhyaksa dikarenakan sejarah mencatat bahwa sesungguhnya institusi Kejaksaan merupakan pioneer dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi yaitu dengan dibuktikan pada tahun 2001, Kejaksaan RI bekerjasama dengan UNDP telah melakukan Audit Tata Kepemerintahan Kejaksaan RI jauh sebelum program Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga lain.
Salah satu program yang saat ini sedang difokuskan adalah peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan hal tersebut adalah:
• Pertimbangan perkembangan Reformasi Birokrasi dan kemampuan kapasitas fiskal.
• Opini BPK harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
• Indeks Reformasi Birokrasi harus kategori A (Memuaskan).
Berdasarkan hal tersebut maka keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan parameternya Indeks Reformasi Birokrasi merupakan instrumen terpenting yang sampai saat ini belum dapat kita penuhi.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa, indeks Reformasi Birokrasi sebagai nilai ukur terhadap keberhasilan Reformasi Birokrasi pada instansi pemerintahan yang setidaknya menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya aparatur dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan jika seluruh insan Adhyaksa bekerjasama dan sama-sama bekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan terdapat 24 indeksasi yang termasuk dalam ruang lingkup pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan sasaran Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Efektif, Lincah dan Kolaboratif serta Terciptanya Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional.
Pelaksanaan indeksasi tersebut, pada tahun 2023 terjadi peningkatan nilai yaitu dari 76,69 menjadi 76,99 serta masih tetap dalam kategori “B”, tambah Wakil Jaksa Agung.
Hal tersebut masih belum mencapai target yang seharusnya adalah kategori “A”. Berdasarkan evaluasi, faktor yang mengakibatkan belum terpenuhinya kategori “A” terkait indeksasi adalah belum adanya pemahaman bersama terkait pembagian tugas serta tanggungjawab terkait indeksasi antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
“Untuk itu, saya minta dalam rangka peningkatan indeksasi Kejaksaan RI agar jajaran pada Kejaksan Tinggi Kalimantan Selatan memahami secara komprehensif tentang pentingnya indeksasi serta menindaklanjuti langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam rangka mendukung peningkatan indeksasi Kejaksaan RI,”ungkap Wakil Jaksa Agung.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menitikberatkan kepada pembangunan aspek budaya dan cara kerja dengan penguatan terhadap 3 (tiga) aspek yaitu integritas, etos kerja dan semangat kerjasama yang secara filosofis hal tersebut merupakan pengeja wantahan dari nilai-nilai yang terkandung dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa.
“Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI.” pungkas Sunarta. (bha/kp/agazali).