ZR mantan pejabat MA. (Foto: Istimewa).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Juma’at (25/10/2024) menjelaskan penangkapan ZR merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat diduga menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Juga berupaya menyuap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui ZR.
“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makanya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Qahar
Pada saat bersamaan tim Kejagung menggeledah dua lokasi, termasuk kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Penyidik mendapatkan uang yang terdiri dari Rp5.725.075.000 dalam bentuk rupiah, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” jelas Qohar, Jumat (25/20).
Penyidiki juga menemukan emas dalam bentuk dompet dan batangan di brankas meja kerja ZR. Total mencapai 51 kilogram atau jika dikonversi menjadi uang menjadi Rp 75 miliar, tambah Abdul Qahar.
Diterangkan Abdul Qohar bahwa. ZR ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024), kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (25/10/2024). Penfakyannya uang dan logam mulia itu didapatkan dari pengurusan perkara selama 10 tahun terakhir, antara tahun 2012 hingga 2022
Terkait kasus kasasi Ronald Tannur, ZR mengaku dihubungi pengacara Lisa Rahman. Lisa menyatakan akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. ZR sendiri akan mendaoat Rp1 miliar. Tawaran itu disanggupi ZR, terang Qahar.
“LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qahar
Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya pada Juli 2024. Sebelumnya dia dituntut 12 tahun penjara dengan dakwaan penganiayaan. Vonis ini menuai kontroversi, hingga para pengadil ditangkap Kejagung terkait dugaan suap di kasus tersebut, Rabu (23/10/2024).
Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan putusan bebas ketiga hakim tersebut terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lewat Kasasinya, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (24/10/2024).
Dengan demikian, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 itu, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10/2024) sehari sebelum tiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya.
MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Maka dari itu, ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 tahun – barang bukti= Conform Putusan PN-P3: DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi. (bha/kp/agb468).