SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Untuk melakukan pencegahan Hohax dan SARA pada pemilu, salah satu program Kejaksaan Negeri Samarinda adalah Jaksa Masuk Sekolah untuk membekali para siswa pemili pemula pada pemilu serentak 2024.
Kasi Inteljen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, S H, M.H foto bersama para Duta Pelajar Sadar Hukum Kota Samarinda di SMA Negeri 10 Samarinda, 01 Pebruari 2024. (Foto: Istimewa)
Demikian dikatakan Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H. Rabu, (07/2/2024).
Dikatakan pada tanggal 01 Pebruari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Inteljen memberikan Penerangan Hukum di SMAN 10 Kota Samarinda
“Adapun materi yang dibagikan kepada para siswa adalah terkait Pencegahan Hoax dan SARA terhadap Pemilih Pemula dalam Pemilu Serentak 2024,” ujar Erfandy.
Para Siswa dibekali ilmu terkait upaya yang bisa dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Hoax dan isu SARA yang marak di media sosial terkait Pemilihan Umum Tahun 2024 serta pemahaman terhadap Undang-Undang nya, jelas Kasi Inteljen.
Erfandy Rusdy juga mengatakan dalam kegiatan tersebut juga hadir Duta Pelajar Sadar Hukum Kota Samarinda, mengajak agar para siswa yang sudah memiliki hak pilih agar bersama sama hadir di TPS pada tanggal 14 Februari dan untuk tidak lupa mempergunakan hak pilihnya dengan bijak.
“Kegiatan tersebut merupakan program Jaksa masuk sekolah, penyuluhan itu dilakukan guna mencegah kasus Hoax dan SARA,” sebut Erfandy.
Ditambahkan tujuan dari program tersebut adalah bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Dengan begitu, mengenalkan Kejaksaan Negeri memberikan penyuluhan terhadap para siswa menjahui persoalan hukuman dan mereka juga mengenal hukum.
“Negara kita adalah negara hukum, dan anak anak sekolah juga dapat menggenal hukum serta menjahui hukuman,” tegas Erfandy. (beha/agazali).