JAKARTA | BritaHUKUM.com : Setelah 8 tahun buron, Reigen, terpidana kasus pelanggaran UU No 22 tahun 2011 tentang Migas, yang sudah masuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.
“Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil menangkap Reigen saat berada di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 19.30 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Buronan Reigen merupakan Terpidana yang telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp5.juta dengan subsidair 3 bulan penjara penjara .
Saat diamankan, Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Puspenkum Kejagung mengungkapkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya . (bha/kp/agazali).