JAKARTA | BritaHUKUM.com : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI kembali menangkap Roland Yahya (44), buronan terpidana kasus perpajakan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Terpidana Yoland Yahya Buronan Kejati Banten saat diamankan Tim Tabur, Rabu (14/2/2024)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (14/02/2024), menyebutkan, Tim Tabur Kejaksaan mengamankan terpidana Roland Yahya saat berada di Jalan Kramat Ra ya 1 B sekitar pukul 12.00 Wib pada Rabu (14/02/2024).
Adapun Roland Yahya merupakan Terpidana pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021.
Oleh karenanya, Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Saat diamankan, Terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Menurut Ketut, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutur Ketut. (beha/kp/agazali).