JAKARTA | BritaHUKUM.com : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI Bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuni, berhasil menangkap buronan tersangka JB yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Tersangka JB DPO Kejati Papua Barat Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di Jalan Daeng Tata 1 Makassar Sulsel (26/2/2024). (Foto: Istimewa)
“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan tersangka JB pada Senin (26/02/2024) pukul 12.00 Wita bertempat di Jalan Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (26/02/2024).
Ketut menjelaskan, JB merupakan Tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3 miliar lebih.
Saat diamankan, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut Sumedana. (bha/kp/agb468).