JAKARTA | BritaHUKUM.com : Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang berhasil menangkap terpidana Suryo Antoro Soerjanto yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Terpidana Suryo Antoro Soerjanto, saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan, Rabu (21/2/2024). (Foto: Istimewa).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/02/2024), menyebutkan, Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan terpidana Suryo Antoro Soerjanto saat berada di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (21/02/2024) sekitar pukul 15.30 Wib.
Suryo Antoro Soerjanto merupakan Terpidana perkara pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020.
Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar
Selanjutnya, Terpidana dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pubgkas Ketut Sumedana. (beha/kp/sya/agb468).