JAKARTA | BritaHUKUM.com : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan terpidana Muhammad Ali, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 23:30 WIB.
Terpidana Muhammad Ali (kiri) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI. (Foto: Istimewa)
Muhammad Ali merupakan Terpidana kasus Tipu Gelap yang merugikan PT Wijaya Karya Beton dengan cara tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2. PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran kurang lebih senilai Rp199,3 miliar.
Terpidana Muhammad Ali, pada saat dismankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terang Kapuspenkum Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Ketut Sumedana. (beha/kp/agazali)