JAKARTA | BritaHUKUM.com: Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI berhasil menangkap buronan terpidana Yusri, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Jum’at (16/2/2024) menangkap buranan Yusri terpidana korupsi BBM (Foto: Istimewa).
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Jum’at (16/2/2024), menyebutkan bahwa Tim Tabur mengamankan buronan terpidana Yusri saat berada di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, pada Jum’at (16/2/2024), sekitar pukul 13.35 WIB.
Kapuspenkum menjelaskan, Yusri merupakan Terpidana dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/ wilayah 1 Provinsi Riau, yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Machbub.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar”, ujar Kapuspenkum.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Terpidana Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Adapun sebelumnya Terpidana Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan.
Saat diamankan, Terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kapuspenkum Kejaksaan Agunh, menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Ketut. (beha/kp/agazali).