JAKARTA | BritaHUKUM.com : Tim Satuan Tugas Intelijen dan Reformasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap Jumaliati Febriani alias Ani, buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Terpidana Jumaliati (tengah berjilbab). (Foto: IST)
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap Jumiati Terpidana kadus penipuan DPO Kejati Sulsel.
“Tim SIRI Kejaksaan berhasil menangkap terpidana Jumaliati saat berada di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/0l5/2024) sekitar pukul 15.20 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (21/5/2024
Kapuspenkum juga mengayakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, menyatakan Terpidana Jumaliati Febriani alias Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Ketut mengatakan, saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut. (bha/kp/agazali).