Kejati Kaltim Mia Amiati saat memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengatakan ada 4 orang yang diamankan Tim Jampidsus Kejagung RI. Tiga orang adalah hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. Mereka adalah HH, ED, dan Mp dan seorang pengacara bernama LR.
Kejati Mia juga mengatakan ketiga hakim dan pengacara itu kini telah tiba di Kejati Jatim yang berperan memfasilitasi pemeriksaan.
“Intinya benar pada hari ini ada serangkaian kegiatan penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Agung, dari kami hanya ketempatan dan memfasilitasi teman-teman yang melakukan pemeriksaan,” kata Mia, Rabu (23/10/2024).
“Pengamanan terhadap 3 orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan Gregorius Ronald Tannur,” ujar Kejati Mia.
Sedangkan terkait detail kasusnya, Mia mengatakan, pihak Jampidsus Kejagung nantinya akan menjelaskan lebih lanjut.
“Tim dari Kejaksaan Agung, nanti jam 19.00 WIB, Pak Jampidsus yang akan langsung memaparkan kasus dan posisinya terkait perkara tersebut,” ujarnya.
“Itu 3 hakim (pemutus bebas Gregorius Ronald Tannur), intinya kami hanya menyampaikan agar tidak simpang siur beritanya, karena lokasi (OTT) di sini, maka kami yang memfasilitasi. Sekarang masih pemeriksaan, nanti kita tunggu saja,” ujar Mia.
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka, selama serangkaian penyidikan yang tengah dilakukan. Kejati Mia memastikan pengamanan ketiganya dilakukan oleh Korps Adhyaksa, bukan oleh Polda Jatim.
“Bukan dibawa ke Polda (Jatim), tapi dibawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Mia.
Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Penangkapan terhadap ketiganya ini pun dipastikan berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Ia merupakan anak eks anggota DPR RI Edward Tannur.
“Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum,” kata Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, dilansir dari detikNews, Rabu (23/10/2024).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan penangkapan itu. Herli juga membenarkan penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. (bha).