SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Tim Penyidik Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Samarinda kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial WW (30) selaku mantan Security salah satu Bank BUMN Kota Samarinda, terkait Kredit Nasaba Topengan yang menimbulkan korupsi senilai Rp 6,2 Milyar, Selasa (20/2/2024).
Kejari Samarinda kembali Tersangka WW dugaan kredit nasaba topengan, Selasa (20/2/2024). (Foto: Istimewa).
Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H, M.H, dalam Rilisnya Rabu, (21/2/2024) mengatakan terhadap Tersangka dilakukan penahanan lanjutan (Tingkat penuntutan) selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 20 Februari 2024 -10Maret 2024.
Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut
Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, terang Erfandy.
Tersangka WW ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019-2021 di salah satu Bank BUMN di Kota Samarinda yaitu dengan menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif) yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana ETW yang merupakan Mantri Kredit yang sedang menjalani pidana pokok putusan pengadilan dan Terdakwa EY (pihak eksternal) yang telah sampai tahap penuntutan.
Sebelumnya Terpidana ETW telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.267.331.516,00.
Subsider 3 tahun setelah dikurangi dengan uang titipan sebesar Rp.114.288.000,00 dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan.
Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan Tersangka WW disangka telah melanggar: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, tegas Kasi Inteljen Erfandy Rusdy.
Tersangka WW juga dijerat Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, terang Erfandy.
Sebelumnya, Penyidik pada Kejaksaan
Negeri Samarinda melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Imum menyatakan perkara tersebut tela lengkap atau P-21 pada tanggal 16 Februari 2024.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan
mempersiapkan Surat Dakwaan dan seluruh administrasi tingkat penuntutan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Samarinda, pungkas Erfandy Rusdy Quiliem, Kasi Inteljen Kejari Samarinda. (beha/rls/agazali).