JAKARTA | BritaHUKUM com : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif kebut pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketit Sumedana. (Foto: Istimewa)
“Kali ini tim penyidik memeriksa 5 saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (29/4/2024).Kelima saksi itu adalah:
1. MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa.
2. ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.
3. SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.
4. YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari.
5. YS alias YGW selaku pihak swasta.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Kapuspenkum. (bha/kp/agazali).