JAKARTA | BritaHUKUM.com : Tim gabungan dari Satuan Kerja Bidang Pidana Khusus pada Jampidsus Kejagung dan Kejari Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF), Jakarta Selatan, beserta isinya atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE.
Puspenkum Kejagung, Senin (15/4/2024), menyebutkan, bahwa kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.4 miliar.
Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H. (bha/kp/agazali)