PALEMBANG | BritaHUKUM: Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi ditunjukkan jajaran pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan menetapkan PB Mantan Dirjen Perkeretaapian sebagai tersangka.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi (tengah). (Foto: IST)
Di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MHum, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH, MH, di Palembang, Selasa (05/11/2024), menyebutkan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan PB, mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016-Juli 2017 sebagai tersangka kasus korupsi Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024,” ujar Aspidsus Umaryadi.
Adapun penetapan PB sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima upeti secara tunai sebesar Rp18 miliar, terang Umaryadi.
Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam kurun waktu tahun 2016 – 2020.
“Hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” kata Umaryadi.
Umaryadi juga mengatakantim penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran.
Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.
Perbuatan tersangka melanggar kesatu primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ditambahkan Umaryadu bahwa adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 57 orang dalam perkara ini,” pungkasnya. (bha/kp/agb468).