SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) memvonis 20 tahun penjara kepada ayah bejat yang menyetubuhi anak kandungnya di kediamannya di Samarinda. Ayah korban berinisial Jun (40) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut, sidang yang di gelar di PN Samarinda, Rabu (31/7/2024).
Terdakwa ayah yang menyetubi anak kandung, di dampingi Penasihat Hukum Titin saat mendengarkan pembacaan vonis dari Hakim, Rabu (31/7/2024). (Foto: bha)
Selain dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 M atau subsider kurungan 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 5 M, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” papar hakim ketua saat sidang PN Samarinda, Rabu (31/7/2024).
Tuntutan Jaksa 15 tahun penjara, kita vonis 20 Tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar karna tidak ada hal-hal yang meringankan pada saudara, kata Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.
Terdakwa dan Jaksa Jaksa penuntut umum (JPU) Kevin dari Kejari Samarinda juga menyatakan menerima putusan hakim. Oleh sebab itu, hakim menyatakan bahwa putusan kasus tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Adapun vonis penjara yang dinyatakan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut ayah berinisial Jun yang menyetuju anak kandungnya dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini ayah inisial Jun tersebut terbukti bersalah melakukan persetubuan.
Terdakwa Jun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan kemari Rabu (31/7/2024) vonis hakim 20 tahun penjara, ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, Kamis (01/8/2024).
Selain dituntut 15 tahun penjara terdakwa Jun juga dibebani denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Jun diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bha/agazali).