SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Sidang lanjutan kasus penipuan dengan modus cek kosong total senilai Rp 4 milyar lebih dengan terdakwa Angelin anak dari Oeij Kang Hie yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda Selasa (25/9/2023).
Terdakwa Angelin, Sidang kasus penipuan cek kosong, Selasa (25/9/2023). ( foto: beha)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rakhmad Dwinato, SH, MH, dalam agenda keterangan saksi lanjutan terdakwa Angelin anak dari Oeij Kang Hie warga jalan Agus Salim Samarinda, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 pengacara sebagai saksi.
Kedua pengacara yang dihadirkan sebagai saksi yaitu yang mendampingi kliennya Sallyna melaporkan kasus kepolis adalah Martua Parulian Sinaga, SH. dan Teddi Kama Sinaga, S.H.
Pengacara Martua Parulian Sinaga, SH dan Pengacara Teddi Kama Sinaga, SH saat menjadi saksi di PN Samarinda, Selasa (25/9/2023). (Foto: beha).
Menjawab pertanyan ketua majelis hakim baik Parulian dan Teddi mengatakan selaku kuasa hukum menerima surat kuasa dari Sallyna tanggal 16 Juli 2022, setelah mencaikan ke Bank tidak ada dana akhirnya melapor ke polisi.
“Tanggal 26 Juli 2022 saya membawah 5 lembar cek ke Bank cair namun tidak ada,” jelas Parulian kepada Majelis Hakim.
“Selanjutnya tanggal 28 Juli saya datang ke Bank lagi dengan membawah cek sama tidak ada dana cek kosong,” jelas Tedy menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Baik Parulian dan Teddi mengatakan bahwa beberapa kali mediasi namun tidak ada kesepakatan.
Setelah mendengar keterangan kedua saksi pengacara, ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, dari keterangan saksi benar atau ada yang salah,” tanya hakim.
“Ada yang mulia,” jawab terdakwa Angelin.
“Mana yang salah”, tanya ketua MH
Namun jawaban terdakwa tidak mengarah sehingga mendapat teguran dari ketua majelis hakim, “itu keterangan anda nanti pada saat sidang keterangan terdakwa,” tegas ketua MH.
Terdakwa Angelin Anak dari Oeij Kang Hie, sebelumnya di jerat Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan melanggar Dakwaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Pada keterangan saksi korban Sallyna sebelumnya mengatakan dirinya sebagai korban penipuan Angelin senilai Rp 4 Milyar lebih, namun yang di laporkan ke polisi hanya 3 cek kosong senilai Rp 660 jutah.
Usai sidang, didepan ruangan sidang Dharmadi suami tersangka Angelin mengatakan bahwa beberapa kali mediasi dan kita mau dan sanggup untuk membayar secara cicil namun terlapor tidak mau, jelas Dharmadi.
“Saat mediasi kami siap dan sanggup untuk membayar secara cicil namun pelapor Sallyna tidak mau. Itu pinjaman berbunga dan sudah berapa kali kita bayar, itu pinjaman berbunga bukan tidak ada bunga,” tegas Dharmadi. (beha/agazali).