Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan SPPT di PN Kubar, Rabu (18/12/2024). (Foto: IST)
KUBAR | BritaHUKUM : Sidang kasus dugaan pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dilakukan terdakwa ET yang di gelar di Pengadilan Negeri Kutai Barat (Kubar) Rabu (18/12/2024) dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang yang hampir memakan wakty 9 jam tersebut dimulai sekitar pukul 10:30 Wita, Jaksa menghadirkan 6 orang saksi dalam persidangan tersebut.
Penasihat Hukum terdakwa, Yahya Tonang Tongqing, S.H. kepada pewarta mengatakab bahwa sidang hari ini telah memperlihatkan secara terang benderang bahwa perkara ini murni Perdata.
“Bagaimana tidak, Saksi WR selaku saksi korban diduga telah memberikan keterangan tidak benar, dimana dirinya tidak mengakui bahwa dirinya pernah menggugat Eronius di Pengadilan,” terang Yahya Tonang.
Dalam persidangan saat ditanya PH Rustani dari terdakwa ET, apakah saksi ini pernah menggugat terdakwa Eronius ke Pengadilan,” lalu dijawab saksi WR:”tidak pernah.
Yahya juga mengatakan kepada saksi WR bahwa ada konsekwensi pidana jika berbohong,
Kemudian saya menegaskan kembali kepada saksi WR bahwa, “Apakah saksi WR pernah menggugat terdakwa Eronius Tenaq ke Pengadilan,” namun saksi WR tetap mengatakan tidak pernah, kata Yahya Tonang.
Ucapan saksi WR membuat Yahya Tonang geram dan meminta majelis hakim untuk memperlihatkan bukti Putusan Pengadilan Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN.Kbr tanggal 15 Januari 2012.
“Setelah memperlihatkan bukti Putusan Pengadilan Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN.Kbr tanggal 15 Januari 2012 dimuka hakim baru saksi WR mengaku bahwa benar dirinya,” ujar Yahya Tonang.
Pernyataan saksi WR yang menyangkal pernah menggugat terdakwa Fronius telah dicatat Hakim dalam berita acara persidangan, Kata Yahya Tonang.
Pengacara yang dikenal dengan Mr Bruk tersebut menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum tidak ada satupun yang mampu menunjukkan dimana kepalsuan surat SPPT milik Terdakwa ET yang dibuat pasca Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berakhir Niet Onvankelijke Verklarrd (NO).
“Keterangan saksi dan bukti surat yang dilampirkan Penuntut Umum tidak ada satupun saksi bisa memperlihatkan palsunya surat milik terdakwa ET ini dimana, apakah ada tandatangan palsu, apakah dibuat palsu, atau keterangan palsu, saya juga bingung,” ujar Yahya.
Dalam persidangan saksi WR sebut asal usul lahannya tersebut dibeli oleh ayahnya dari saudara Casmo, yang suratnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan terletak di desa Sekolaq Joleq, Kecamatan Melak No.23. Surat Ukur No 733 tahun 1975.
Namun anehnya lokasi yang ditunjuk saksi justru di wilayah Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, bukankah ini eror in objekto, tegas Yahya.
Belum lagi tanah saksi berdasarkan peta berbentuk segi tiga sama kaki, tetapi kata saksi gambarnya memang begitu tapi lokasinya segi empat, yang mana kalimat itu mengundang gelak tawa pengunjung sidang.
Inikan aneh, apa alasan saksi WR ini tetap ngotot tidak mengaku pernah menggugat terdakwa ET di Pengadilan Negeri Kutai Barat saat tahun 2012 yang mana gugatannya tersebut berakhir NO karena tidak mampu memperlihatkan peta atau denah asli penempatan lahan ex. transmigrasi Sekolaq Joleq tahun 1964.
Sehingga Hakim tidak dapat memastikan kebenaran letak tanah saudara WR apakah di lokasi yang saat ini dikuasai Terdakwa ET di RT.2 Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok Kubar atau bukan, tanya Yahya.
Untuk diketahui, Putusan NO telah menerangkan bahwa SHM Penggugat WR Cs tidak didukung peta atau denah lokasi penempatan lahan ex.Transmigrasi yang berkedudukan di Kampung Sekolaq Joleq
Kecamatan Melak, maka letak SHM ini tidak dapat dipastikan dimana mendarat, tegas Penasihat Hukum Yahya Tonang Tongqing. (bha/agazali).