SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Selundipkan 15 gram sabu dengan menggunakan botol lation dan bak sampah, SR (34) seorang pria di Samarinda diamankan petugas Lapas Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (14/8/2023) sore.
Ket Foto: Tersangka SR (34) selundupkan sabu 15 gram ke Lapas Samarinda. (Foto: Istimewa)
Pelaku mencoba menyelundupkan sabu tersebut ke lapas pada Senin sore, saat itu SR datang ke Lapas Samarinda untuk menitipkan sejumlah makanan dan barang kepada warga binaan berinisial RD.
“Barang-barang dan makanan itu rencananya ditujukan ke warga binaan berinisial RD,” terangnya.
Ketka akan diperiksa petugas Lapas, SR menunjukkan gelagat mencurigakan. Dalam pemerksaan petugas menemukan barang haram tersebut yang disimpan di dalam botol lotion.
Atas temuan tersebut SR diserahkan ke Satreskoba Polresta Samarinda guna penyelidikan lehih lanjut, sedangkan RD dipindahkan ke sel isolasi khusus, terang Hudi.
Kanit Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Purwanto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, SR mengaku sebagai kurir yang mendapatkan upah Rp 1 juta dari salah seorang yang berada di luar Lapas. (beha/agazali).