JAKARTA | BritaHUKUM.com : Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yakni penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan yang diterapkan Jaksa Agung Burhanuddin layak diapresiasi.
Jaksa Agung Burhanuddin (Ist)
Bayangkan hanya dalam tempo sehari, Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jampidum Kejaksaan RI, Fadil Zumhana, menyetujui sebanyak 31 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (26/3/2024), mengatakan bahwa sebelumnya terhadap perkara-perkara tersebut dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana.
Menurut Jampidum Fadil Zumhana, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
* Tersangka belum pernah dihukum.
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Tersngka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
* Pertimbangan sosiologis.
* Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas Fadil Zumhana. (bha/kp/agazali)