SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran 3.767 butir ekstasi senilai Rp 2 Milyar lebih dari tersangka M Ibdaul Hasan (26), warga Jalan KH Adam Malik, Samarinda, pada Press Lease, Kamis (20/7/2023).
Foto: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, menunjukkan sebagian barang bukti ekstasi saat konferensi pers, Senin (20/7/2023). ( Foto: Istimewa).
Penangkapan tersangka Ibdaul Hasan dilakukan Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 WITA di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda Seberang. Sebelumnya Polisi mengendus rencana transaksi narkoba jenis ekstasi di kawasan itu.
“Penangkapan pelaku saat sedang mengendarai motor di Jalan Harun Nafsi,” ujar Kapolres Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kamis (20/7/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 butir ekstasi di tangan Ibdaul Hasan. Petugas kembali bergerak cepat mendatangi rumah pelaku, petugas menemukan lagi 3.717 butir ekstasi.
Foto: Barang bukti 3.767 butir narkoba jenis ekstasi diperlihatkan saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023). (Foto: Istimewa).
“Total ada 3.767 butir ekstasi merek transformer, disita sebagai barang bukti,” ujar Ary Fadli.
Kepada penyidik Ibdaul Hasan mengaku hanya disuruh menjual oleh seseorang, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Melalui telepon, dia (pelaku Ibdaul Hasan) dititipi dan diminta ambil barang (ekstasi) itu di suatu tempat, dan penjualannya menunggu instruksi selanjutnya dari yang menelepon,” terang Ary Fadli.
Kapokres Ary Fadli juga mengatakan, per butir ekstasi dijual pelaku seharga Rp 650 ribu-Rp 700 ribu. Setiap kegiatan pelaku (mengambil dan mengantar ekstasi ke pembeli), pelaku diberi upah Rp 500 ribu.
“Sasaran penjualan untuk Samarinda dan sekitarnya. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” jelas Ary Fadli.
Dari barang bukti yang disita 3.767 butir ekstasi, terbagi dalam 39 bungkus, yang disimpan dalam 4 karton water serta Ponsel dan kotak rokok.
Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, tegas Ary Fadli Kapolres Samarinda. (beha/agazali).