JAKARTA | BritaHUKUM.com: Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan RI, menangkap RM, saksi kasus korupsi PT Pegadaian IX, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Satgas SIRI menangkap RM (kiri) DPO Kejati DKI Jakarta. (Foto: IST)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (27/06/2024), di Jakarta, menyebutkan, saksi RM diamankan pada Rabu (26/06/2024) sekitar pukul 17.55 WIB bertempat di Jl. Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Harli mengatakan, saksi RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.
Saat diamankan, saksi RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. (bha/kp/agazali).