JAKARTA | BritaHUKUM.com : Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana Tomy, buronan kasus pemalsuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 13 00 WIB.
Suasana penangkapan terpidana Tomy (kedua dari kanan di Batam Kepulauan Riau (Foto: IST)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (16/7/2024) menyebutkan terpidana Tomy ditangkap di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun kasus posisi terhadap Terpidana Tomy yakni:
• Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 30PID.B/2019 tanggal 8 April 2019.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 198/Pid/2019/PT.DKI tanggal 21 Juni 2019.
• Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019 menyatakan terdakwa TOMY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian dalam perkara perijinan eksplorasi tambang”.
Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Terdapat juga riwayat penahanan terhadap yang bersangkutan yakni: Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2018 s.d. 14 Agustus 2018;
• Perpanjangan Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 s.d. 23 September 2018;
• Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 15 September 2018 s/d. 8 Januari 2019;
• Penuntut Umum dalam Tahanan Kota DKI Jakarta sejak 9 Januari 2019 s.d. 28 Januari 2019;
• Hakim PN tersebut dalam Tahanan Kota DKI Jakarta sejak tanggal 17 Januari 2019 s.d. 15 Februari 2019;
• Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 April 2019 s.d. 8 Mei 2019;
• Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 Mei 2019 s.d. 7 Juli 2019.
Saat diamankan, Terpidana Tomy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. (bha/kp/agazali).