Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap TDH Buronan Kejati Kaltim
SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI bersama Tim Inteljen Kejati Kaltim dan Kejaksaan Negeri Samarinda mengamankan TDH buronan kasus Korupsi, Senin (12/8/2024).
Tersangka TDH (baju rompi) saat diamankan Satgas SIRI Kejagung, Selasa, (12/8/2024). (Foto: IST)
Buronan Tersangka TDH (69) kasus korupsi bank tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2003 – 2006 dismankan, Senin, 12 Agustus 2024 sekirar pukul 18:30 Wita di Jalan Siradj Salman, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), kata Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H, M.H. Selasa (13/8/2024).
Penetapan Tersangka Nomor B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 sampai dengan 2006, sebut Erfandy.
“Bahwa saat diamankan, Tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses
pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Erfandy.
Selanjutnya Tersangka TDH dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda Senin, tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WITA.
Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda telah menerima penyerahan Tersangka berinisal TDH, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan.
Selanjutnya pada dini hari Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WITA Tersangka TDH diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA, Sempaja, Samarinda guna pelaksanaan penahanan, selama 20 hari kedepan.
Bahwa adapun Kasus posisi Tersangka TDH antara lain, yang bersangkutan diperiksa sebagai Tersangka sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) di lokasi Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2006.
Tersangka TDH disangka melanggar
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta
jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum.
Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi
para buronan. (bha/rilis/agazali).
Related Posts:
- Kejari Samarinda Hentikan Penuntutan Perkara…
- Penerapan Keadilan Berdasarkan RJ Jampidum Kembali…
- Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-24…
- Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Sepanjang Tahun 2023
- Jampidum Fadhil Zumhana : Berdasarkan RJ Kejaksaan…
- 15 Perkara Pidum dan 2 Kasus Narkoba Dihentikan…