Terpida Kasus Penipuan dan TPPU, Henny Djuwita Santoso di tangkap Satgas SIRI Kejagung. (Foto: IST).
JAKARTA | BritaHUKUM : Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap Henny Djuwita Santoso, buronan terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
“Tim Satgas SIRI Kejagung mengamankan burung terpidana Henny Djuwita Santoso, pada Jumat (27/12/2024) sekitar 00.35 Wib saat berada di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan Terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karenanya, Terdakwa Henny Djuwita Santoso dijatuhi pidana selama 9 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara.
Saat diamankan, Terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.,” kata Harli Siregar. (bha/kp/agazali).