JAKARTA | BritaHUKUM.com : Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menangkap Andrian Syahbada buronan terpidana Ilegal Logging, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terpidana Kasus Ilegal Loging Andrian Syahbana (tengah) saat diamankan Satgas SIRI Kejagung. (Foto: IST)
Dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof Reda Manthovani, tim SIRI Kejagung mengamankan buronan terpidana Andrian Syahbana saat berada di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin.
“Diamankan pada Selasa (02/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (03/7/2024).
Kapuspenkum Harli menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
• Dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah ”
• Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1 miliar engan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. (bha/kp/agazali)