JAKARTA | BritaHUKUM.com : Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap tiga buronan terpidana kasus penangkapan ikan ilegal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak.
“Tim Satgas SIRI Kejagung berhasil mengamankan tiga buronan terpidana nelayan saat berada di Jalan Pelita Buana Kana Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (18/4/2024), sekitar pukul 09.23 WITA,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Ketiga nelayan yang ditangkap itu adalah:
1.Pallettui alias Lattu (46)
Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya
Tempat Tinggal : Tippulue RT 01/RW 02 Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Putusan MA : Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019 atas nama Palettui
2.Harmank alias Emmank (40)
Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53
Tempat Tinggal : Welalange RT 01/RW 03, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Putusan MA : 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Harmank.
3. Sanusi (46)
Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa
Tempat Tinggal : Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Putusan MA : Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Sanusi
Adapun kasus posisinya menyatakan ketiga Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Atas perbuatan tersebut ketiga Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA.
DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama; Sanusi
Harmank alias Emmank
Palletui alias Lattu.
Saat diamankan, ketiga Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung, tambah Ketut, mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. (bha/kp/agazali)