Ket Foto: Riduansyah orang tua terdakwa IM sesaat keluar dari ruang sidang PN Samarinda, Senin (28/10/2024). (Foto:bha)
Sidang vonis oleh majelis hakim dibacakan pada Senin (28/10/2024). Hakim menyebut bahwa IM terbukti melanggar Pasal 82 Jo 76E ayat (1) Undang-undang RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan terdakwa IM tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” terang Hakim pada amar putusannya.
Oleh karenanya terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara, sebut hakim dalam putusannya.
Vonis hakim 3 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 5 tahun penjara.
Kepada pewarta Riduansyah mengatakan rasa kekecewaannya vonis terhadap anaknya.
“Jujur saya sangat kecewa dengan vonis hakim karena tidak mempertimbangkan semua keterangan dan semua pernyataan yang diminta untuk dimasukan,” kata Riduansyah orang tua terdakwa IM, usai sidang pembacaan vonis, Senin (28/10/2024).
Ridwansyah juga menyebut semestinya terdakwa harus di vonis bebas anak saya tidak pernah melakukan hal sebagaimana di tuduhkan.
Ditambahkan Riduansyah bahwa sangat kecewa karena sebelumnya korban sebut saja Mawar (14) dengan ibu Am, keduanya sudah membuat surat pernyataan pada tanggal 8 Juli 2024 dan ditandatangani korban dan ibu dengan tegas menyatakan anamnya tidak pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM. “Anak saya tidak disentuh, di cium, atau dipaksa melakukan tindakan seksual apapun yang bertenrangan dengan kehendak IM,” sebut ibu korban dalam pernyataannya.
Riduansyah menambahkan bahwa vonis tadi kami masih pikir-pikir, menerima atau banding, tegas Riduansyah.
Sebelumnya pada tanggal 19 Juni 2024, IM warga Jl AM Parikesit Kelurahan Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan polisi Polsek Samarinda Seberang saat melakukan patroli. (Advertorial).