SAMARINDA | BritaHUKUM : Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rekonstruksi (Reka ulang) kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka R (21) anak majikan bengkel sehingga menyebabkan rekannya bernama H (25) meninggal dunia akibat dihanta dengan palu besi seberat 5 kilogram.
Dalam Reka ulang tersebut, tersangka R memperagakan 18 adegan
Rekonstruksi tersebut berlangsung di Mapolsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kamis (19/12/2024). Sekitar pukul 10.15 Wita hingga selesai
Proses rekonstruksi mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisianHal. Hal tersebut untuk menghindari amukan masa terhadap tersangka.
Hadir dalam proses reka ulang yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Hery, bersama Tim Reka Ulang, Kejaksaan Negeri Samarinda di wakili Jaksa Cendy Wulandari, SH selaku Penuntut Umum, Penasihat Hukum Laura Azani, SH dan Tomy Gultom, SH dan Alistina, SH dari Kantor Hukum Laura & Parters selaku Kuasa Hukum Korban, serta Tersangka di dampingi Apriliansyah, dkk selaku Kuasa Hukum.
Adegan itu dimulai dari tersangka yang datang kemudian berlanjut dengan keributan besar antara keduanya dan berujung dengan pelaku yang sedang memperbaiki mobil langsung bangun jalan ke belakang dan mengambil palu seberat 5 kilograng langsung memukul ke kepala bagian kiri korban langsung terkapar di ranah sebagaimana adegan ke 18 dalam reka ulang peristiwa
Setelah melakukan pemukulan dengan palu dan korban jatuh terkapar terlihat adegan pelaku terdiam dengwn kedua tangannya memegang kepala.”Apakah pelaku menyesal atas apa yang dulakukan atau terkejut dengan peristiwa tersebut?,”.
Penasihat hukum korban Laura Azani, SH mengatakan bahwa dari rekontruksi tadi kita lihat bahwa dimana adengan juga sebelum pelaku memutar keliling mobil lalu mengambil palu besi dan langsung memukul korban dan langsung terkapar.
“Dari adengan tersebut pelaku tidak spontan, pelaku putar ke belakang mencari sesuatu sehingga tidak adil pelaku dijerat Pasal 338 KUHP seharusnya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KHUP yang mana harus di hukum lebih berat,” ujar Laura Azani, SH.
Hal yang sama dikatakan Tomy Gultom, SH juga menambahkan bahwa dari reka ulang ini kita liat tidak spontan pelaku melakukan hal itu, jadi kita minta kepada pihak penegak hukum kepolisian dan kejaksaan memberikan hukuman yang lebih berat. Apa lagi istinya korvan dalam hal ini hamil tua jadi agar hak-haknya dapat dipenuhi, harapnya.
“Sambil pidana berjalan nanti kita akan upayakan restetusi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) supaya si istri korban yang sedang hamil mendaptkan haknya untuk biyaya melahirlan dan pasca melahirkan dan juga saat melahirkan anaknya, sampai bersekolah karena anak tersebut telah kehilangan sosok ayah yang juga sebagai tulang punggung keluaraga,” tegas Laura Azani.
Kapolsek Sungai Pinang Akp Aksarudin Adam, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Hery mengatakan proses rekontruksi disaksikan langsung oleh jaksa penuntut Umum, keluarga korban, PH korban serta ph terdakwa dan berjalan dengan aman dan lancar
Proses rekonstruksi ini penting dilakukan untuk penanganan kasus pidana untuk memperjelas perbuatan tersangka agar jelas terang melakukan apa dan saksinya siapa agar JPU mempunyai gamvaran peristiwa yang sebenarnya, terang Ipda Hery.
Reka sendiri tidak dilakukan di TKP karena terkait dengan keamanan, keselamatan baik dari tersangka sendiri maupun reka ulang, tegas Ipda Hery.(bha/agazali).