JAKARTA | BritaHUKUM.com : Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar Kejaksaan RI guna mensukseskan pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia, membuahkan hasil. Atas keberhasilan program Jaga Desa tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menerima penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Jaksa Agung Burhanuddin (baju putih), menerima Penghargaan dari Kemendes PDTT, Senin (23/9/2024). (Foto:IST)
Piagam penghargaan yang tertuang dengan Nomor: 2011/KPG.02.06/2024, diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, kepada Jaksa Agung Burhanuddin, dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (23/9/2024).
Menurut Jaksa Agung, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen Aparatur Kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
“Kejagung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi Penggunaan Dana Desa setelah pemerintah mengundangkan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Adapun program Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023.
MoU diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.
Untuk diketahui, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Inteljen Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) agar Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat sehingga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik Kejaksaan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, menuturkan bahwa penghargaan ini diberikan oleh Kemendes PDTT sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang ikut mensukseskan Pembangunan Desa dengan turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya.
“Program Jaga Desa terbukti membantu sukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia dan telah berhasil mengawasi penyaluran dana desa agar dapat digunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan di desa.” ujar Abdul Halim.
Menteri Desa PDTT juga menyampaikan bahwa program Jaga Desa turut membuat penyaluran Dana Desa ini tepat sasaran dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa bisa maksimal.
Kunjungan audiensi ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani.
Sementara itu, dari jajaran Kemendes PDTT turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madji, Inspektur Jenderal Teguh, Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta dan Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin. (bha/kp/agazali).