Ilustrasi korban persetubuan (Foto: Istimewa)
Kasus asusila yang kini terbongkar dari salah satu korban berusia 13 tahun, yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP menghubungi Ketua TRC-PPA melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandungnya.
Ketua TRC-PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun mengatakan, anak perempuan berusia 13 tahun itu menghubunginya, Minggu (21/1/2024) mengabarkan bahwa dia jadi korban asusila ayah kandungnya.
“Sepekan kemudian pada Munggu (28/1/2024) kejadian itu terulang lagi terhadap,” ujar Rina, dikonfirmasi wartawan Rabu (31/1/2024).
Rina juga mengatakan setelah menerima laporan timnya bergerak cepat dan melapirkan ke Plksek Palaran. Belakangan diketahui korban disetubuhi ayah kandungnya sejak usia 10 tahun, saat dia di bangku SD, terangnya.
“Sebelumnya, korban ini bersama orang tuanya tinggal di kawasan Samarinda Ilir, dan baru saja pindah ke Palaran. Kejadian itu dialami korban sejak di rumah lamanya, sampai di rumah barunya di Palaran,” ujar Rina Zainun.
Kakak kandungnya usia 16 tahun, yang sekarang putus sekolah juga bilang disetubuhi ayahnya sejak usia SD, sejak di tinggal di Samarinda Ilir, namun selama tinggal di Palaran, belum pernah kejadian,” jelas Rina
“Setelah di amankan Polisi pelaku mengakui perbuatannya terhadap dua anak kandungnya sendiri,” ujar Rina menambahkan.
Rina Zainun menambahkan bahwa perbuatan pelaku kepada dua anaknya ini dilakukan saat istrinya, ibu dari kedua korban tidur. Kecurigaan, atau dugaan kami sementara ibu korban tahu perbuatan suaminya tapi tidak berani untuk bicara. (beha/agazali).