JAKARTA | BritaHUKUM.com : Presiden Joko Widodo (Jokowi), bertempat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024) menganugerahkan Jaksa Agung Burhanuddin Tanda Kehormatan “Bintang Mahaputera Adipradana”.
Jaksa Agung Burhanuddin. (Foto: IST)
Tanda Kehormatan dari Presiden RI ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke -79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.
Pada kesempatan itu Presiden Jokowi menganugerahkan juga tanda kehormatan kepada 63 tokoh lain yang terdiri dari para menteri atau pimpinan kementerian/ lembaga, ketua umum partai politik, seniman hingga tokoh agama, dengan gelar tanda jasa dan kehormatan di antaranya yakni Medali Kepeloporan, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipradana, dan Bintang Mahaputera Utama.
Secara khusus Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah menganugerahkan tanda kehormatan “Bintang Mahaputera Adipradana” kepada Jaksa Agung.
Dia mengatakan, suatu kehormatan yang luar biasa atas penganugerahan yang disematkan oleh Presiden Jokowi kepadanya.
“Penghargaan ini merupakan capaian membanggakan sekaligus bukti eksistensi Kejaksaan dalam mengisi semangat Kemerdekaan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (bha/kp/agazali).