Barang Bukti Sabu dan Uang tunai yang diamankan di tangan MR anak dibawah umur, Jumat (22/9/2023). (Foto: Istimewa)
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja S.I.K dalam rilisnya Jum’at (29/9/2023) menjelaskan penjual narkotika jenis sabu ini kebetulan masih anak dibawah umur.
Izdhiharuddin berharap peran para orang tua serta lingkungan masyarakat untuk turut memberantas peredaran narkoba.
“Tersangka MR ini masih dibawah umur jadi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 harus diterapkan sistem peradilan pidana anak,” ujat Kapolsek Faris.
Ditangkapnya MR berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gang di Jl. KH. Harun Nafsi Kelurahan Rapak Dalam Loa Janan Ilir sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Saat di lokasi, personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR dan ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu di dalam dompet kecil berwarna biru.
Polisi melakukan pengembangan ke kamar kosnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 poket sabu serta uang tunai yang diakuinya adalah hasil penjualan narkoba sebanyak Rp. 2.850.000.
Tersangka MR mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisal A dan saat ini A masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Samarinda Seberang.
MR dan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 3,14 gram bruto, 1 dompet warna biru, 1 buah telepon genggam, 1 unit motor honda scoopy dan uang tunai telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (beha/agb.02)