SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Jajaran Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 2 oknum polisi berinisial Briptu NS dan Bripka S yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Ilustrasi dua tersangka narkotika (Foto: Istimewa)
Keduanya tersangka yang merupakan anggota Polda Kaltim dan anggota Polres Mahakam Hulu diamankan di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (29/1/2024) lalu sekitar pukul 13.00 WITA.
Kepada Wartawan, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly membenarkan adanya penangkapan terhadap dua oknum polisi tersebut, dua anggota polri yang kami amankan tetapi mereka bukan petugas di Mapolresta Samarinda,” terang Kapolresta Ari Fadly Jum’at (2/2/2024).
Kapolres juga mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat unit jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan terkait perkara pemerasan yang dilakukan kedua oknum.
Namun saat digeledah keduanya, polisi malah menemukan barang bukti berupa lima poket sabu-sabu seberat 2.4 gram brutto, sabu itu dibalut tisu dan ditemukan di dalam tas milik NS yang bertugas di pelayanan markas (yanma) Polda Kaltim,” ujar Ary Fadly.
Namun saat polisi menggeledah badan, polisi kembali menemukan dua poket sabu seberat 0.81 gram brutto, NS ngakunya mendapat barang itu dari S yang bertugas di Polsek Long Apari Polres Mahulu, Beber Ary Fadly.
Setelah berhasil diringkus, Samri mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Rizky (26) dan Aldo (29).
Atas pengakuan tersangka Samri, petugas bergerak cepat dan meringkus Rizky dan Aldo di kediaman masing-masing di Palaran dan Mangkupalas, Kota Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadly membenarkan dua pelaku pernah bertugas di Mapolresta Samarinda, dan saat ini bertugas Polres Mahulu, mereka bermasalah makanya dimutasi ke Polres Mahulu, tapi ternyata masih berulah lagi, pungkas Kapolres. (beha/agazali).