SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) bertempat di Ruang Vicon Polresta Samarinda dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda, Kamis (29/2/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan jejak peredaran narkotika serta memastikan barang bukti yang disita tidak berpotensi disalahgunakan kembali, jelas Kompol Bambang Suhandoyo, Kasat Narkoba Polres Samarinda.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari tangan 10 tersangka dengan total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 109,61 gram netto serta Total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1.316 butir dengan berat 576,64 gram netto.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu tanpa tersangka/identitas sebanyak 4 bungkus/poket, dengan total berat 351,05 gram bruto, yang ditemukan pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024, pukul 14.30 Wita, di Jalan Pangeran Antasari II, Kost Exesutiv, Lantai III, Kamar Nomor 04.
Yang turut hadir dalam pemuanahan barang bukti, antara lain, Kompol Bambang Suhandoyo selaku Kasat Reskoba, Jaksa Agus Purwantoro mewakili Kajari Samarinda Firmansyah Subhqn, S.H., M.H., Aipda Beny Indra Projo, SH., MH, yang mewakili BNN Kota Samarinda, Iptu Kasri, yang mewakili Kasi Propam.
Kompol Bambang juga mengatakan sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian dari Narkotika Dengan menggunakan alat khusus.
“Setelah dipastikan aman barang tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan atau disalahgunakan,” ujar Bambang. (bha/agazali).