Polres Bontang Menetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda
BONTANG | BritaHUKUM.com : Kepolisian Polres Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) setelah melalui proses yang panjang selama 12 tahun, akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, konfrensi Pers penetapan 4 Tersangka kasus korupsi Lapkesda Bontang, Rabu (31/7/2024). (Foto: IST)
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (31/7/2024), mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi pada November 2012 dan merugikan negara hingga Rp 3,969 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang tahun 2012.
“Lahan yang menjadi objek korupsi tersebut terletak di Jalan DI Panjaitan, RT. 02, Bontang Baru, dengan luas mencapai 2.646 m2,” sebut Kapolres.
Setelah berhasil mengumpulkan cukup bukti maka penyidik Polres Bobtang menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah NN (62) PNS dan DS (42) PNS, keduanya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kota Bontang, serta SMR (42) swasta, dan SHA (60), swasta, terang Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, menjelaskan kejadian 12 tahun silam baru bisa diclearkan sekarang karena, menyelesaikan kasus pidana korupsi membutuhkan tahapan yang sangat panjang hingga baru saat ini menetapkan tersangka.
AKBP Alex juga mengungkapkan bahwa pengadaan lahan Labkesda dilakukan secara langsung tanpa melalui panitia pengadaan tanah, yang bertentangan dengan prosedur yang seharusnya.
Keempat pelaku diduga terlibat dalam pengadaan lahan yang menyalahi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 61 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang perbankan. (bha/agazali).
Related Posts:
- Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Sepanjang Tahun 2023
- DRD Kaltim Menilai APBD Kabupaten Berau Tembus Rp…
- Bobol BRI Rp 1,5 Milyar, Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka
- Penerapan Keadilan Berdasarkan RJ Jampidum Kembali…
- Ketika Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum…
- Jampidum Fadhil Zumhana : Berdasarkan RJ Kejaksaan…