SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kepolisian Polres Samarinda melalui unit Patroli Beat 110 Polresta menangkap tujuh orang pelaku yang melakukan penjarahan aset milik Pemerintah Kota Samarinda di Pasar Pagi, Minggu (14/01/2024).
Bangunan Pasar Pagi Jl Jebd Sudirman Samarinda ( Foto: Istimewa)
Para pelaku diketahui melakukan pencurian berupa rolling door dan peralatan berbahan besi lainnya yang merupakan inventaris Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda.
Mereka menggunakan dua mobil pikup untuk mengangkut barang-barang curian tersebut.
Eka Agustina Kepala Bidang Fungsional Analis Perdagangan Dinas Perdagangan kota Samarinda, mengatakan bahwa pencurian ini bukan kali pertama terjadi. Pada November 2023 lalu, ada tiga pelaku yang ditangkap dan tiga lainnya yang masih
buron.
“Kami sudah mendapat informasi bahwa ada maling di sana. Kami juga sudah pernah lakukan operasi, tapi mereka selalu lolos,” ujar Eka.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengatakan bahwa ketujuh pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
“Ini masih proses BAP, agak lama karena ada tujuh pelaku. Kami masih dalami lagi,” ujar Kompol Satria.
Selain dua mobil pikap, polisi juga mengamankan barang-barang curian berupa besi-besi sebagai barang bukti.
“Kami amankan dua mobil pickup dan
barang curiannya, di antaranya rolling door dan peralatan berbahan besi lainnya,” pungkas Kapolsek Satria. (beha/agazali).