Polda Kaltim Konprensi Pers, gagalkan peredaran 8 kg Sabu asal negeri jiran Malaysia. (Foto: IST).
Nyoman menjelaskan tersangka R diamankan pada Jum’at (15/11/2024) di salah satu rumah makan yang terletak di Jalan Makroman, Kota Samarinda, Kaltim.
“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa sabu seberat 55, 1 gram yang disimpan di dalam kemasan plastik bening berwarna putih,” ujar I Nyoman.
Menurutnya sabu seberat 55,1 gram tersebut merupakan awal sebelum pengungkapan kasus sabu lintas negara. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui menyimpan barang lainnya dengan jumlah besar.
“Jadi setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang itu diantar dari Malaysia dan dia menyimpan sabu itu di dua lokasi berbeda yakni di rumah toko (ruko), Jalan Sungai Lima, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan rumah pinggir sungai di kawasan Handil, Kukar,” terang Nyoman.
“Bila diasumsikan 1 kilogram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka polisi telah menyelamatkan sebanyak 80.790 jiwa,” tambah Rizkhy.
Untuk sabu berukuran besar terlihat dikemas di dalam kemasan teh bertulisan China berwarna hijau sebanyak 7 bungkus serta terlihat sejumlah kemasan berukuran kecil dengan berat masing-masing 55,1 gram.
“Jadi kemasan besar itu dipecah jadi paket berukuran 10-50 gram untuk dijual kembali dengan nilai mulai dari Rp1 juta sampai Rp20 juta” sebutnya.
Rezkhy menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut juga sengaja dipecah menjadi jumlah kecil atau tidak dijual secara ekstrim.