SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan eksekusi pengosongan sebuah bangunan rumah mewah bernilai milyaran rupiah yang terletak di Jalan S Parman No 8A, RT.038, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, sesuai Sertifikat Hak Milik No 4941/Sidoadi, berjalan lancar Selasa (16/5/2023).
Foto: Suasana eksekusi pengosongan rumah di Jalan S Parman No. 8A Samarinda, Selasa (16/5/2022). (Foto: beha).
Sebelum dilakukan eksekusi pengosongan, Hadi Riyanto, SH Panitera PN Samarinda mebacakan surat eksekusi dihadapan termohon eksekusi Masri Hadi dan keluarga juga Pebasihat Hukum Lie Po selaku Pemohon eksekusi yang di dampingi pengaman Kepolisian Samarinda.
Had mengatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara PN Samarinda No. 188/Pdt.G/2020/PN.Smr Putusan Kamis, 03 Juni 2021. Perkara banding No.143/PDT/2021/PT SMR Putusan, Kamis, 07 Oktober 2021, dan Perkara Kasasi No. 4367 K/Pdt/2022. Putusan Rabu, 14 Desember 2022,”
Masri Hadi, diselah-selah eksekusi ketika hendak diminta komentarnya terkait eksekusi pengosogan ruahnya, “Maaf saya masih pusing, nanti,” ujar Masri singkat
Disamping Kuasa Hukum pemohon eksekusi Lie Po, Parulian kepada britahukum.com mengatakan eksekusi hari ini karena berdasarkan Putusan Kasasi MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dikatakan bahwa sesuai aturan hukum walaupun saat ini masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi.
“Kalau perlawanan nanti kalau permohon eksekusi kalah maka kita akan kembalikan lagi barangnya. Permohonan kasasi hanya nengulur waktu saja karena baik di PN, Banding maupun Kasasi kita menang, ya kita menang 3-0,” Parulian.
Eksekusi hari ini hanya pengosongan saja, tidak mengeksekusi atau merobohkan bangunan. Eksekusi pengosongan ini karena rumah ini sudah dibalik nama oleh penenang melalui notaris.
Menurut Kuasa Hukum pemohon eksekusi bahwa perkara ini berawal dari utang piutang di Bank Panin antara pak Masri Hadi dengan Halim meminjam uang di Bank Panin, macet karena tidak di bayar sehingga Lie Po yang membeli melalui notaris hingga akhirnya bersengketa.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Samarinda terlihat pada Senin 28 Desember 2020 perkara didaftarkan di PN Samarinda dengan perkara No: 188/Pdt.G/2020/PN.Smr. Dalam gugatannya mengatakan para tergugat tidak melaksanakan isi akta perjanjian pengisongan rumah nomor 56 tanggal 28 Nei 2012 dan menyerahkan tanah berikut bangunan rumah seluas kurang lebih 1.226 M2 yang terletak di jalan S Parman No. 8A RT. 038 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda sesuai sertifikat SHM No. 4941/Sidodadi
Dalam putusan PN Samarinda pada tanggal 03 Juni 2021, pada poin 4 putusan mengatakan, Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan S. Parman No.8A, RT 038, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, apabila diperlukan dengan meminta bantuan pihak berwajib dari Kepolisian Negara RI.
Pada putusan banding,Kamis 07 Oktober 2021 Nomor: 143/PDT/2021/PT. Smr. Dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 188/Pdt.G/2020/PN. Snr tanggal 3 Juni 2021.
Demikian juga dengan Putusan Kasasi Nomor: 4367 K/Pdt/2022 tanggal 14 Desember 2022, yang berbunyi Mengadili: Menolak permohonanan kasasi dari Pemohon Kasasi Para Ahli Waris Hj Napsiah Alias Nafsiah (Almahrum). (beha/agazali).