Polres Samarilis Rilis 8 tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Ramlan tewas, Jum’at (25/10/2024). (Foto: IST)
Pria yang menjadi sasaran amuk massa tersebut adalah Ramlan alias Mellang (42), yang dikenal sebagai jagoan kampung dan eks narapidana kasus penganiayaan pada 2016. Kemarahan massa dipicu oleh aksinya menombak Syamsul Bahri (37), seorang motoris kapal klotok, hingga mengalami luka robek serius yang membuat ususnya terburai
Polresta Samarinda telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Muhammad Ramlan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadil, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa kedelapan tersangka terbukti secara bersama-sama mengakibatkan Ramlan hingga tewas. “Peran kedelapan tersangka sama, yakni secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban (Ramlan) yang sebelumnya juga pelaku penganiayaan terhadap seorang warga, Syamsul Bahri.
“Main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, emosi sesaat membuat warga bertindak di luar batas hukum, ujar Kapolres Ary Fadil.
Dengan membawa kayu balok dan tangan kosong, massa berteriak sambil menunjuk ke arah seorang pria yang bersembunyi di bawah jembatan kayu di atas aliran anak sungai.
Para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 angka ke 3 KUHP juncto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak berwajib. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda, himbau Kapolres Ary Fadil. (bha/agb468).