SAMARINDA | BritaHUKUM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Penyidik Bidang Tindah Pidana Khusus;(Pidsus) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penyaluran kredit yang dilakukan Bankaltimtara terhadap PT. Erda Indah tahun 2021 pafa Kamis (24/10/2024).
Tersangka DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM dan Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan, saat digiring ke Rutan Sempaja. (Foto: Istimewa)
Tim Penyidik Pidsus menahan 2 tersangka yang berasal dari Pegawai Bankaltimtara berinisial DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM dan Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.
Kepala Seksi Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Indra Rivani, S.H, M.H, kepada wartawan menjelaskan kedua tahanan ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 JO Pasal 18 UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Indra Rivani juga mengatakan kepada para tersangka akan dilakukan pengurungan selala 20 hari di Rutan Kelas 1a Samarinda sejak 24 Oktober hingga 12 November 2024.
“Tersangka DZ dan ZA tersebut bersama-sama dengan RH (Branch Manager PT. Erda Indah) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bankaltimtara kepada PT. Erda Indah yang ditujukan seolah-olah untuk modal kerja pada Proyek Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana di Sulawesi Tengah dengan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK), dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif, faktanya pekerjaannya yang diajukan tersebut tidak ada,” ujar Indra.
Sebelumnya pada tanggal 14 Oktober 2024 Kejati Kaltim juga sudah menahan RH selaku Branch Manager PT. Erda Indah, setelah dilakukan pengembangan kasus akhirnya 2 tersangka ditetapkan lagi yang berasal dari pegawai Bankaltimtara.
Dikatakan Indra bahwa kredit Bankaltimtara kepada PT. Erda Indah tersebut bernilaikan Rp 15 milyar dengan merugikan keuangan negara. Sebab, PT. Erda Indah memalsukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar.
Kedepannya tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan terhadap seluruh nama yang terkait, tuturnya.
“Perkembangan kedepannya kita akan update kepada masyarakat tentunya, pungkas Indra Rivani Kasi Bidang Pidsus Kejati Kaltim. (bha/agb468).