SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Penyidikan kasus atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Samarinda pada Kantor PT Pegafaian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap tersangka dengan inisial RJ (37) dinyatakan rampung, dan dan dinaikan ke tahap ke II bagian penuntutan Tim Pidsus Kejari Samarinda, Kamis (8/3/2023).
Kasi Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdi, SH. M.H dalam rilisnya Kamis (9/3/2023) menetangkan bahwa tersangka RJ yang bekerja di Pt Pegadaian cabang Samarinda diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi di kantor PT. Pegadaian cabang Samarinda sebagaimana diatur pada Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bahwa pada kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020 bertempat di Kantor PT. Pegadaian (Persero) CP. Samarinda Jl. Basuki Rachmat No. 2 Kota Samarinda, Terdakwa RJ yang merupakan Pegawai Tetap PT. Pegadaian (Persero) CP. Samarinda dengan jabatan sebagai Penaks.
“Tersangka telah melakukan penggelapan Barang Jaminan berupa Logam Mulia (LM) dan uang tahan pelunasan LM Produk “Mulia Ultimate”; LM Produk “Konsinyasi Galeri 24 PT. Pegadaian ” dan LM Produk “Jasa Titip Manual” pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Samarinda,” ujar Kasi Intel Mahdi dalam rilisnya.
Untuk keperluan pemeriksaan dan mencega tersangka melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, maka terhadap Tersangka RJ akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja Samarinda dari tanggal 09 Maret 2023 s/d tanggal 28 Maret 2023, tegas Mohammad Mahdi, Kasi Intel Kejari Samarinda. (Beha/Agazali).