KUBAR | BritaHUKUM.com : Kasus pencurian buah sawit pada PT Delta Utama Resources (DUR) di Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) yang didugah dilakukan oleh Ramun DKK hingga duduk di kursi pesakitan PN Sendawar dipaksakan naik ke persidangan, dinilai Kuasa Hukum terdakwa, Yahya Tonang SH, MH banyak kejanggalan dan harus dibebaskan demi kepastian hukum.
Ket Foto: Yahya Tonang, SH Kuasa Hukum terdakwa Ramon DKK di PN Kutai Barat (Foto: Istimewa)
Menurut Yahya Tonang, Kuasa Hukum Terdakwa Ramun, Ronas, Pari dan Udan, kepada BritaHUKUM.com Rabu (28/6/2023) bahwa kejanggalan terjadi pada awal sidang awal pembacaan dakwaan, sebagai Kuasa Hukum tidak dilibatkan dalam sidang pembacaan dakwaan.
“Ini aneh dan janggal yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat, dimana disaat sidang pembacaan dakwaan, saya tidak diberitahu Jaksa, padahal pagi itu saya sudah menghubungi via WhatsApp , sidang pun dilakukan saat jam istirahat, saya sedang makan di kantin karena kelamaan tunggu jaksa datang padahal janji pagi jam 10 sidang,” ujar Yahya Tonang.
Foto Ke 4 Terdakwa yang di dugah melakukan pencurian buah sawit PT DUR ( Foto: Istimewa).
“Lantas saya interupsi persidangan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk mendampingi 4 terdakwa dan Puji Tuhan dikabulkan, lalu saya memohon sidang di skors 1 jam untuk mempelajari berkas BAP, dan lagi-lagi bersyukur Majelis Hakim mengabulkan,” terang Yahya Tonang lagi.
Dikatakan Kuasa Hukum 4 terdakwa, Yahya Tonang bahwa kejanggalan juga terungkap dalam persidangan dimana lokasi pencurian yang diklaim adalah kebun inti namun menurut keterangan saksi dari Manajemen PT DUR tidak bisa membuktikan lokasi tersebut apakah kebun inti atau kebun plasma.
“Disini jelas adanya kejanggalan dimana pihak perusahaan sendiri sulit untuk membuktikan bahwa lokasi yang dipanen oleh para terdakwa itu adalah kebun inti karena mereka tidak dapat membuktikan koordinat maupun bukti-bukti yang bisa ditampilkan dalam persidangan,” jelas Yahya Tonang, SH Rabu (27/6/2023) via telpon selularnya dari Kubar.
Yahya Tonang juga mengatakan barang bukti buah sawit yang diclaim PT DUR juga tidak mendasar karena ditemukan bukan di lokasi perusahaan akan tetapi ditemukan dalam perjalanan yang artinya para pelapor sendiri tidak bisa membuktikan dari mana asal buah sawit yang dibawa oleh para terdakwa.
“Tidak ada satu orang pun yang melihat para terdakwa ini melakukan panen, mereka ketemunya di jalan. Dan lebih parahnya lagi dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak ada satu orang pun yang menyaksikan buah tersebut sekarang ada dimana, karena dalam persidangan tidak ditampilkan barang bukti. Hanya fotonya saja menurut kami itu hanya demonstrative evidence, jadi menurut kami masih sangat lemah tuduhan sebagai pencurian,” tegas Yahya Tonang.
Pengacara Yahya juga mengatakan kejanggalan nyata juga pada hubungan sebab akibat pencurian tersebut lantaran para terdakwa yang merupakan petani plasma yang sudah berulang kali menanyakan hak kebun plasma mereka ke perusahaan akan tetapi PT DUR tidak pernah menunjukkan lokasi kebun kemitraan untuk petani plasma itu berada, namun sebelum petani tersebut melakukan panen menyampaikan terlebih dahulu kepada PT DUR. “Jadi sangat aneh pencuri melapor dulu baru melakukan pencurian,” sebut Yahya
Persoalan ini masalah perut dimana sebelumnya dalam pertemuan mereka petani plasma dengan PT DUR namun tidak ada kejelasan dari perusahan sehingga mereka memanen diatas lahan atau tanahnya yang dulu milik mereka sendiri jadi apa yang bisa dibuktikan mereka lakukan pencurian, disatu sisi tidak ada seorang saksipun yang meliat mereka memanen di lahan PT DUR, tegas Yahya.
“Saya melihat kasus ini dipaksan jaksa untuk menggiring ke empat terdakwa ke persidangan, jika penerapan pasal keliru dan tidak ditemukan adanya niat pelaku dan tidak terpenuhinya 5 unsur delik maka tentunya hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah perbuatan pidana dan konsekuensinya adalah terdakwa harus dibebaskan demi hukum, pungkas Pengacara Yahya Tonang. (beha/agazali).