JAKARTA | BritaHUKUM.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Tidur (Kaltim) KPK memperoleh bukti permulaan yangvcukup dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Ket Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, berikan keterangan Pets du Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan Pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari mengumumkan bahwa KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis, staf PT FPL Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar; serta pejabat pembuat komitmen (PPK), Riado Sinaga. Mereka selanjutnya dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan).
Sebelumnya KPK mengamankan 11 orang dalam OTT tersebut
“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK,” sebut Johanis Tanak.
OTT kali ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK, dimana aduan diterima sekitar Mei 2023.
Tersangka Nono Mulyono, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto, sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Tersangka Rahmad Fajar dan Riado Sinaga, sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tangkap tangan ini atas dugaan suap menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan/atau APBD di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2024,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/11/2023). (beha).