SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan vonis penjara selama 19 tahun penjara terhadap terdakwa Mustabi alias Latabi Bin
Sarifudin yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Hasanah sebagai pemulung di TPA Bukit Pinang, pada sidang yang digelar, Rabu (02/8/2023).
Ket Foto: Gudung PN Samarinda, Kaltim. (Foto: Istimewa).
Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima, SH yang didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti, SH dan David Fredo Charles Soplanit, SH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Mustabi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatukan majelis hakim terhadap terdakwa Mustabi, lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pada sidang sebelumnya (26/6/2023) dengan tuntutan selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa digiring JPU Fajar dari Kejari Samarinda menyebutkan bahwa Bermula pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekitar Pukul 02:00 Wita, trdakwa yang juga aebagai pemulung mendatangi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang di Jalan Suryanata menggunakan Angkutan ojek Online, dan berhenti di depan TPA kemudian berjalan kaki masuk ke dalam lokasi TPA.
Setibanya di lokasi TPA, Terdakwa kemudian mengganti pakaian kerja sambil membawa 1 buah Pisau dapur, Terdakwa melihat korban Hasanah yang juga kerja sebagai pemulung di Lokasi TPA tersebut sedang berjalan kaki menuju pondok korban.
Terdakwa menegur korban dan sempat ngobrol dan minum kopi, selanjutnya terdakwa berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk membantunya mengangkat hasil pemulungnya, yang Terdakwa letakkan di belakang Dozer. Saat korban sedang berjalan kurang lebih 5 menit dari tempat pondok tersebut, Terdakwa langsung mendorong tubuh korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Saat korban jatuh terdakwa dengan menggunakan
Pisau yang ditusukkan ke leher koban. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa mengambil Karung dan memasukkan tubuh korban ke dalam Karung,
kemudian terdakwa menarik tubuh korban yang sudah berada di dalam Karung kurang lebih 70 meter dan membuang tubuh korban di dalam jurang sampah.
Terdakwa juga mengambil Hp korban dan uang tunai senilai Rp 750 ribu, dan melarikan diri ke kampung halamannya di Kendari Sulawesi Tenggara.(beha/agazali).