SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam putusan selah terhadap terdakwa Juli Rombe dan Agus Salim dengan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi.
Terdakwa Juli Rombe dan Agus Salim, didampingi Kuasa Hukumnya Mazes Riupassa, SH sebelum sidang di PN Tipikor Samarinda, Kamis (1/2/2024). (Foto: Istimewa)
Dalam amar putusah selah oleh majelis hakim tipikor pada 18 Januari 2024 menyatakan, mengadili :
1. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa JULI ROMBE Anak Dari DANIEL, tidak diterima;
2. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berwenang mengadili perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr atas nama Terdakwa JULI ROMBE Anak Dari DANIEL;
3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr atas nama Terdakwa JULI ROMBE Anak Dari DANIEL tersebut di atas.
Penasihat hukum terdakwa Juli Rombe Anak Dari Daniel dan terdakwa Agus Salim, Mozes Riupassa, SH kepada pewarta BritaHUKUM.com di PN Samarinda Kamis (1/2/2024) mengatakan dalamnperkara ini tidak harus Juli Rombe dan Agus Salim yang di dudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa, tapi ada beberapa pihak termasuk yang paling inti dalam perkara ini adalah Pejabat Membuat Komitmen atau PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang harus dibawa juga ke dalam proses persidangan ini.
“Dalam perkara ini hanya dua orang sebagai terdakwa yaitu Juli Rombe dan Agus Salim, seharusnya jaksa juga harus bisa menyeret pejabat pembuat komitnen, PPK dan KPA ubtuk masuk di pengadilan,” ujar Mozes.
Sebagai Kuasa Hukum kedua terdakwa Moses juga mengatakan sampai sekarang pernyataan pihak kejaksaan sendiri bahwa ada pihak lain juga untuk diproses tapi sampai dengan di bawahnya ke persidangan kasus ini pihak lain sampai sekarang ini ke sana kemari tanpa diproses, nah ini sangat memprihatinkan, tegas Mozes
“Disini kami menilai bahwa ada tebang pilih dalam proses hukum ini, jadi ini untuk dijadikan perhatian kita bersama dan publik sampai saat ini juga bertanya yang lainnya gimana,” tegas Mozes Kuasa Hukum terdakwa.
Sebelumnya jaksa Kejaksaan Negeri Tarakan Kalimantqn Utara menggiring terdakwa Juli Rombe Anak Dari Daniel dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa selaku Fasilitator Teknik Kota Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Utara Nomor: HK. 01 22/ PRASKIM-KU/ 070/ 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Koordinator Kota, Asisten Koordinator Mandiri, Asisten Koordinator Bidang, Senior Fasilitator dan Fasilitator Kelurahan sebagai Tenaga Pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2020.
Bersama-sama Agus Salim selaku selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) BEKANTAN berdasarkan Surat Keputusan Badan Keswadayaan Masyarakat “INDAH” Kota Tarakan Nomor: 01/ BKM-I/ VII/ 2020 tanggal 04 Agustus 2020 tentang Struktur dan Komposisi Pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) “BEKANTAN” Kelurahan Karang Rejo dan selaku pihak pelaksana Pekerjaan Paket 1 Kelurahan Karang Rejo National Slum Upgrading Project (NSUP) Tahun Anggaran 2020.
Jaksa dalam dakwaannya juga menjelaskan terdakwa telah melakukan perbuatan yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum turut serta melakukan penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan Pekerjaan Paket 1 Kelurahan Karang Rejo National Slum Upgrading Project (NSUP) Tahun Anggaran 2020, berupa Pembangunan Rumah Kuliner dan Pusat Jajanan Pasar dengan sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa maupun bersama sama dengan terdakwa Agus Salim, yang merugikan keuangan negara arau perekonomian negara senilai Rp432.534.876,82, tegasjaksa dalam dakwaannya. (beha/agazali).