SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ”Permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, terdakwa Dani alias Bondan dan Baso Musliadi alias Dani dituntut masing-masing 8 tahun penjara, Selasa (16/7/2024).
Gedung PN Samarinda. (Foto: bha)
Jaksa Andra Bayu Saputra, SH dalam tuntutannya mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani Alias Bondan Bin Ahmad Effendi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- Subsidair 3 bulan penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 5 bungkus/poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 Gram Bruto,1 lembar plastik klip, 1lembar plastik keresek warna hitam, 1 buah Tote Bag warna hitam, 1 bendel plastik klip, 1 buah sendok penakar, 1 unit timbangan digital, 1 buah buku catatan jual beli Narkotika jenis sabu, 1 unit Hp Android Merk Oppo warna hitam, 1 unit Hp Android Merk Vivo warna hitam, Imei, dirampas untuk dimusnakan.
Dalam berkas yang berbeda JPU juga menyatakan terdakwa Baso Musliadi Alias Dadi Bin Andi Kacco, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani Alias Bondan Bin Ahmad Effendi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- Subsidair 3 bulan penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa dalam tuntutannya
Pada sidang sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum menguraikan bahwa Terdakwa Dani Alias Bondan Bin Ahmad Effendy dan Baso Musliadi alias Dadi Bin Andi Kacca (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) secara Bersama-sama pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat dijalan Gunung Lingai Gang Syukur No.45 Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda telah melakukan.
“Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (Lima) Gram”.
Perbuatan tersebut dilakukan awalnya pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekira pukul 14.00 wita, saksi Abdul Rahman menghubungi Terdakwa melalui telpon dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram dan pada saat itu juga Terdakwa menyampaikan kepada saksi Abdul Rahman untuk menitipkan narkotika jenis sabu miliknya untuk dijual di daerah Sangkulirang Kutai Timur yang disetujui oleh saksi Abdul Rahman.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wita, Terdakwa menghubungi Sdr.OLE (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 35 (tiga puluh lima) gram brutto dengan harga Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) dan setelah menyepakatinya lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr.OLE (DPO) dipinggir jalan Kesejahteraan Gang 1 dan Terdakwa melakukan pembayaran melalui m-banking dengan membayar sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan sisa pembayarannya akan dibayarkan oleh Terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual semua, setelah melakukan transaksi tersebut kemudian Sdr.OLE memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) buah kantong kresek berwarna hitam dan setelah melakukan transaksi tersebut Terdakwa langsung balik kerumahnya, terang jaksa dalam dakwaannya. (bha/agazali).